PermenkesRI Nomor 42 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (SIP-ATLM) Peraturan Bupati No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan Pilihanini disediakan bagi dokter/dokter gigi yang akan mengikuti Program Pendidikan Spesialis (PPDS). Pendaftaran dibagi dalam 3 (tiga) proses pengisian data yaitu proses registrasi, pembayaran dan cetak formulir 2.4.1 Registrasi Pada tahap ini, dokter/dokter gigi wajib mengisikan data sesuai daftar isian pada Isidata dengan benar maka akan dikirim melalui email Form . Surat Pernyataan, Daftar Isian Rekomendasi Sejawat, 3. Jikat tidak ada maka file bisa di download langsung melalui form dibawah ini . 4. Isi form tersebut dengan benar kemudian Hard copy Form tersebut dikirim ke sekretariat. IDI Jakarta - Selatan. 5. Admin akan menghubungi dalam waktu Setelahitu, TS dapat mengambil formulir pembuatan SIP di cabang PDGI masing-masing dan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan. Adapun, syarat-syarat untuk membuat SIP baru atau perpanjangan SIP adalah : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) legalisir asli dokter gigi / dokter gigi SuratIzin Praktik Dokter Hewan Tenaga Asing. IPPSD Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar. IOKU Izin Operasional Klinik Utama. IOKP Izin Klinik Pratama (Khusus Pemerintahan) SIPPV Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner. SIPDF Surat Izin Praktik Dokter Fasyankes. SIPD Surat Izin Praktik Dokter Mandiri. SIPB Berikutkami sampaikan syarat-syarat pembuatan suat rekomendasi yang menjadi salah satu persyaratan wajib saat pembuatan Surat Ijin Praktek (SIP) ke dinas kesehatan kota Padang : Iuran anggota baru langsung untuk 2 tahun = Rp 480.000 + admin Rp 50.000 Total=530.000 + biaya rekom Rp 100.000 (drg umum), Rp 250.000 (drg spesialis), Rp 500.000 (drg Syaratmembuat SIPP / SIKP bagi perawat Fhotocopy STR yang dilegalisir Fhotocopy Ijazah Ahli madya keperawatan / ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang dilegalisir. Surat rekomendasi dari organisasi profesi Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek Pas fhoto Berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar Fhotocopy KTP pemohon Surat pernyataan mempunyai tempat Butuhcara membuat nomor antrian wa otomatis dokter Perkebunan Sipare-pare yang mudah dipakai ? Pakai Aplikasi Antrian WA Otomatis Pakai Versi Web. Yuk buat konsumen makin puas dengan layanan Anda 1. Konsumen bisa ambil nomor antrian cukup dari WA otomatis: 2. 1 Mahasiswa dapat membaca dan memahami resep 2. Mahasiswa dapat menghitung dosis obat dalam resep 3. Mahasiswa dapat menggunakan alat-alat laboratorium dengan benar 4. Mahasiswa dapat menimbang bahan obat dengan benar 5. Mahasiswa dapat meracik sediaan serbuk 6. Mahasiswa dapat mengevaluasi sediaan serbuk 7. CATATAN: Khusus SIP Dokter, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi, agar menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Rekomondasi Asli dari Asosiasinya ke Kantor DPMPTSP Kota Tangsel setelah SK Izin selesai (pada cek status sistem akan tertulis "Ijin Selesai"). Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form 6Qz7. Terdapat dua fungsi utama Surat Izin Praktik, yakniPertama, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai penerbit. Dengan SIP, segala bentuk kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kesehatan, dapat dimonitor dengan baik. Selain itu, SIP dapat mencegah bentuk kegiatan yang bertentangan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian, ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud. Kedua, Surat Izin Praktik berfungsi sebagai pengatur. SIP berfungsi sebagai salah satu instrumen hukum yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Setiap warga DKI Jakarta perlu mengajukan Surat Izin Praktik sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berisi pedoman-pedoman tertentu, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta pejabat yang berwenang. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 tiga tempat praktik, baik di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 lima tahun, sepanjang Surat Tanda Registrasi STR masih berlaku serta tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP. Terdapat beberapa jenis Surat Izin Praktik terlaris yang paling sering diajukan oleh tenaga kesehatan atau perorangan, yakniAhli Teknologi Laboratorium Medik;Apoteker;Bidan;Dokter Gigi;Dokter Gigi Spesialis;Dokter Spesialis;Dokter Umum;Elektromedis;Fisioterapis;Penata Anestesi;Perawat; Perawat Gigi;Perekam Medis;Radiografer;Refraksionis Opxisien;Tenaga Gizi;Tenaga Teknis Kefarmasian. Menerima draf dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Kemudian, memberikan status proses “permohonan selesai dilakukan penelitian administratif”;Menerima, melakukan verifikasi draf dokumen SIP Dokter dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan, memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan;Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen; sertaMenerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kepala Seksi Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. Pemohon dapat mengunjungi tautan tipe pengajuan, tenaga kesehatan atau perorangan;Memilih profesi dan tipe perizinan;Pemohon diharapkan dapat memenuhi dokumen yang dibutuhkan, dan melanjutkan permohonan izin. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP DKI Jakarta pada tautan ini. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran, surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Maka dari itu, untuk memenuhi kewajiban kita sebagai dokter gigi, sesuai dengan UU, sebaiknya kita memiliki SIP di setiap tempat praktek kita bekerja. Dalam pembuatan SIP saat ini, tidaklah sulit, hanya diperlukan sedikit meluangkan waktu untuk menyiapkan dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Sebelum membuat SIP ke cabang PDGI, sebaiknya kita mempersiapkan beberapa hal, seperti menentukan secara tepat dimana tempat praktek yang akan dibuatkan SIP karena mengingat hanya diperbolehkan 3 SIP saja dan sebaiknya sudah mendaftarkan diri sebagai anggota PDGI di tempat TS berdomisili agar memudahkan proses pembuatan SIP. Setelah itu, TS dapat mengambil formulir pembuatan SIP di cabang PDGI masing-masing dan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan. Adapun, syarat-syarat untuk membuat SIP baru atau perpanjangan SIP adalah Fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP yang masih berlaku. Fotokopi Surat Tanda Registrasi STR legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku 1 STR untuk 1 tempat praktek. Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktek. Surat rekomendasi dari puskesmas. Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 3 tiga lembar. Surat keterangan sehat dari dokter umum yang memiliki SIP. Surat ijin dari pimpinan instansi / sarana pelayanan kesehatan dimana dokter gigi yang bekerja sebagai PNS ingin praktek di jam kerja. Denah ruangan dan peta lokasi. Fotokopi surat ijin sarana kesehatan klinik, apotek, laboratorium, rumah sakit Fotokopi sertifikat kolegium / rekomendasi dari persatuan spesialis khusus untuk dokter gigi spesialis. Untuk penambahan SIP, melampirkan fotokopi SIP sebelumnya. Berkas pengajuan SIP yang sudah diisi lengkap beserta lampiran sesuai persyaratan di atas, dapat dibawa langsung ke sekretariat PDGI cabang terdekat untuk diproses selanjutnya sedangkan Khusus untuk pembuatan SIP baru oleh Dokter umum/spesialis baru diwajibkan membawa berkas pengajuan sendiri ke sekretariat yang selanjutnya akan mendapatkan Surat Pengantar untuk Rekomendasi kepada Ketua PDGI Cabang dan selanjutnya berkas pengajuan dapat di proses lebih lanjut. Persyaratan pembuatan surat rekomendasi adalah sebagai berikut Fotokopi KTP Fotokopi SIP yang lama Fotokopi Surat Tanda Registrasi STR legalisir asli dokter gigi / dokter gigi spesialis yang masih berlaku Fotokopi Ijazah Dokter gigi / Dokter gigi spesialis. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP Surat Keterangan dari tempat praktek Pas Foto berukuran 4x6 sebanyak 3 tiga lembar Adapun, bila teman sejawat ingin mencabut surat ijin praktek SIP yang telah teregistrasi, berikut tahapan untuk mencabut SIP Membuat surat permohonan pencabutan SIP yang ditandatangani di atas meterai Rp Surat Ijin Praktek SIP asli yang mau dicabut. Surat pernyataan dari klinik atau RS tempat bekerja sesuai dengan alamat SIP yang akan dicabut. Download Form Perpanjangan SIP NB Cara perpanjang STR klik disini Persyaratan Perolehan SKP terbaru klik disini Read 60507 times Last modified on Friday, 28 October 2016 1443 GigiGeligiHubungi GigiGeligi Bumi Serpong Damai, Tangerang Our Partner Dentsoftware, India +91 77 367 67 367 Pengertian Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatanSurat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter atau dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi syaratUU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 36 dan 37 Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik SIP yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran atau kedokteran gigi dilaksanakan Berapa jumlah SIP di berikan pada dokter ? Pada UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 37 ; Permenkes No 2052 Tahun 2011 pasal 4 Ayat 1“SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 tiga tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan”Ayat 2“SIP 3 tiga tempat praktik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berada dalam kabupaten/kota yang sama atau berbeda di provinsi yang sama atau provinsi lain” pada hal yang khusus Dinas Kesehatan dapat melakukan ketentuan khusus dengan pertimbangan pemerataan kesehatan SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dalam wilayah binaannya yang tidak memiliki dokter/dokter bagi Dokter dan Dokter Gigi spesialisasi tertentu yang melakukan praktik kedokteran pada suatu fasilitas pelayanan kesehatan berlaku juga bagi fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah di daerah lainFasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana meliputi fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pelayanan kesehatan meliputi rumah sakit milik pemerintah yang bersifat publik yang bekerjasama dalam bentuk sister pelayanan kesehatan harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat Lanjut pada halaman berikutnya Apa itu surat Tugas ? Untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan kedokteran, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atas nama Menteri dapat memberikan Surat Tugas kepada dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu yang telah memiliki SIP untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit tertentu tanpa memerlukan SIP di tempat tersebut, berdasarkan permintaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. ntaan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat Tugas hanya dapat diberikan di daerah yang tidak ada dokter spesialis untuk memberikan pelayanan kesehatan spesialis yang Tugas berlaku untuk jangka waktu 1 satu tahun. Perpanjangan Surat Tugas dapat dilakukan sepanjang mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat atas nama Menteri. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengajukan permintaan Surat Tugas seorang dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tertentu harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan dengan kemampuan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis tersebut. Berapa lama masa Berlaku SIP ? Dalam Permenkes No 2052 Tahun 2011 Pasal 13, masa berlaku SIP adalah 5 tahun dan atau berlaku sepanjang STR masih berlaku Permenkes No 2052 Tahun 2011 Pasal 14 dan diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Bagaimana cara penghentian praktik kedokteran dan pencabutan SIP di Faskes ? Dalam Permenkes No 2052 Tahun 2011 Pasal 16. Dokter dan Dokter Gigi yang akan menghentikan kegiatan praktik kedokteran atau praktik kedokteran gigi di suatu tempat, wajib memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dengan pengembalian SIP. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus mengembalikan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKI milik Dokter dan Dokter Gigi tersebut segera setelah SIP dikembalikan. Dalam keadaan fotokopi STR yang dilegalisasi asli oleh KKIKepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus membuat pernyataan mengenai hilangnya STR tersebut untuk permintaan fotokopi STR legalisasi asli kepada KKI. Bagaimana SIP di Fasilitas Kesehatan / Rumah Sakit Asli dan Copy ? Dalam Permenkes Nomor 2052 / 2011 Pasal 25 ; Permenkes No 4 Tahun 2018 Pasal 2 bahwa pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuat daftar Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan praktik kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan disebutkan juga dalam UU No 44 tentang Rumah Sakit Pasal 29. Daftar Dokter dan Dokter Gigi meliputi Dokter dan Dokter Gigi yang memiliki SIP pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib menempatkan daftar Dokter dan Dokter Gigi pada tempat yang mudah UU No 44 Tahun 2009 Pasal 29, rumah sakit mempunyai kewajiban memberikan informasi yang benar pada pasien dan keluarga sebagai hak pasien. Bila informasi itu berkaitan dokter dan dokter gigi maka rumah sakit bisa menunjukkan kalau Dokter yang bekerja di rumah sakit bisa diketahui atau diperlihatkan SIP nya yang perumah sakitan meliputi penetapan kelas, kenaikan kelas, utilisasi review oleh BPJS Kesehatan, review kelas rumah sakit oleh kementrian kesehatan, audit pelayanan dan manajemen membutuhkan dokumen asli termasuk SIP Dokter. berdasarkan pertimbangan diatas proses pengajuan SIP dilakukan oleh pimpinan faskes dan SIP disimpan di rumah sakit. Permenkes No 4 tahun 2018 Pasal 21 ayat 1,2 dan 3 Siapa yang mengurus SIP Dokter dan Dokter Gigi ? SIP dokter / dokter gigi dalam hubungan dengan akreditasi rumah sakit dalam Standar Akreditasi Rumah sakit SNARS bisa ditunjukkan ASLI nya agar bisa di verifikasi ; begitupun saat pengajuan ijin operasional SIP ASLI ditunjukkan pada tim visitasi perpanjangan ijin operasional dan kenaikan kelas. Konteks SIP meliputi Nama dokter, alamat praktik kedokteran dan nomor seri SIP. sehingga SIP itu melekat pada alamat praktik kedokteran dan wajib pengurusan SIP dilakukan oleh rumah sakit atau faskes tempat dokter bekerja Kenapa SIP diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten dan Kota ? SIP Dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan. Mengapa SIP dokter dikeluarkan oleh pejabat kesehatan didaerah tempat dokter melakukan praktik kedokteran, karena menurut UU no 36/2004 tentang Kesehatan, Pasal 26 ayat 1 Pemerintah mengatur penempatan tenaga kesehatan untuk pemerataan pelayanan kesehatan, dan Pasal 2 ayat 3 Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Prakitk dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam memberikan SIP harus mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah Dokter dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Pemberian SIP dokter selain untuk melakukan pengaturan distribusi juga pengaturan ketertiban, baik ketertiban administrasi maupun ketertiban pelayanan kesehatan didaerah tersebut agar Pemerintah Daerah mudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dokter didaerah kekuasaannya. Apa itu tempat Praktik ? Tempat prakik adalah domisili terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal sebagaimanaPasal 17 KUH Perdata. Domisili/tempat tinggal adalah tempat seseorang dianggap selalu hadir melakukan haknya dan memenuhi kewajibannya, meskipun ia bertempat tinggal di tempat lain. Domisili praktik dokter adalah tempat dimana dokter melakukan hak dan kewajiban sebagai dokter saat menjalankan praktik kedokterannya sebagai akibat dari diterbitkannya SIP. Domisili bisa Rumah Sakit, Klinik, atau tempat praktik mandiri Bagaimana Persyaratan SIP ? Persyaratan SIP terdapat pada UU No 29 Tahun 2009 Pasal 38 fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangandari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik; danpas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 tiga lembar dan 3×4 sebanyak 2 dua lembar. Apa ketentuan Pidana nya ? Pimpinan sarana pelayanan kesehatan baik klinik atau rumah sakit yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut dipidana dengan denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah. UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 80. Apa itu pelimpahan tugas ? Dokter atau dokter gigi dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran atau kedokteran gigi kepada perawat, bidan atau tenaga kesehatan tertentu lainnya secara tertulis dalam melaksanakan tindakan kedokteran atau kedokteran kedokteran atau kedokteran gigi hanya dapat dilakukan dalam keadaan di mana terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter atau dokter gigi di fasilitas pelayanan tindakan dilakukan dengan ketentuantindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan;pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan;pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan;tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan; dantindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus menerus. Bila Dokter Spesialis tidak dapat hadir visite atau pelayanan, bisakah dokter umum menggantikan ? Bisa, sesuai Permenkes 2052 Tahun 2011 Pasal 26 ayat 5 dan Pasal 27 Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan pelayanan, dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP dapat menggantikan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis, dengan memberitahukan penggantian tersebut kepada pasien Bila dokter spesialis tidak dapat hadir bisa digantikan spesialis lain yang setara ? Dalam hal dokter atau dokter gigi berhalangan melaksanakan praktik dapat menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti. Dokter atau dokter gigi pengganti harus dokter atau dokter gigi yang memiliki SIP yang setara dan tidak harus SIP di tempat tersebut. Dokter atau dokter gigi yang berhalangan melaksanakan praktik atau telah menunjuk dokter atau dokter gigi pengganti wajib membuat pemberitahuan. Pemberitahuan sebagaimana harus ditempelkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah terlihat. Namun hati hati Ada ketentuan dalam UU no 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 42 Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik ditempat tersebut untuk melakukan praktik kedokteran disarana pelayanan kesehatan tersebut. Pada kegiatan apa yang tidak perlu SIP ? diminta oleh suatu fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kedokteran yang bersifat khusus, yang tidak terus menerus atau tidak berjadwal tetap;dalam rangka melakukan bakti sosial/kemanusiaan;dalam rangka tugas kenegaraan;dalam rangka melakukan penanganan bencana atau pertolongan darurat lainnya;dalam rangka memberikan pertolongan pelayanan kedokteran kepada keluarga, tetangga, teman, pelayanan kunjungan rumah dan pertolongan masyarakat tidak mampu yang sifatnya insidentil; Apa kewenangan dokter yang punya SIP ? Kewenangan dokter dituliskan dalam UU Nomor 29 Tahun 2009 Pasal 35 mewawancarai pasien;memeriksa fisik dan mental pasien;menentukan pemeriksaan penunjang;menegakkan diagnosis;menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;melakukan tindakan kedokteran dan kedkteran gigimenulis resep dan alat kesehatanmenerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigimenyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkanmeracik dan menyerahkan obat pada pasien, bagi praktik mandiri didaerah terpencilkewenangan lain diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Regulasi SIP dimasa Pandemi COVID19 Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19, maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 satu tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dinyatakan dicabut oleh PemerintahTenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 satu tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dinyatakan dicabut oleh PemerintahTenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 satu tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dinyatakan dicabut oleh PemerintahDalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatanMahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 harus di bawah supervisi tenaga kesehatan. Bentuk Standar SIP Dokter dan Dokter Gigi Bentuk SIP Dokter Intership Surat Permohonan Penerbitan SIP PPDS