Untuk mendapatkan sertifikat pendidik seorang calon guru maupun guru dapat memperoleh sertifikat pendidik dalam 3 jalur. Khusus yang dalam jabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar dan terdata di Dapodik Sekolah. sedangkan dua jalur lainnya bisa dilakukan setelah anda lulusan dari sarjana pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyediakan program Beasiswa Nongelar Microcredential untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan para guru dan tenaga kependidikan melalui Upskilling dan Reskilling. Hal ini wajib dilakukan mengingat seorang guru tidak hanya sebagai seorang pengajar tetapi juga Cara Akses Rapor Pendidikan. Cara Mendapatkan dan Mengaktifkan Akun Belajar.id. Cara Mengunduh Data di Rapor Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia meluncurkan pangkalan data terbaru, Rapor Pendidikan. Mengutip dari Buku Saku Rapor Pendidikan Indonesia, ini merupakan platform penyedia data laporan 1. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 sejatinya merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Perubahannya, sebagaimana tertulis dalam pasal dua permendikbud ini manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan/atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. 6. Lisensi, adalah bentuk pengakuan dan pemberian ijin dari BNSP kepada LSP untuk dapat melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja atas nama BNSP. 7. Berikut prosedur untuk membuka Rapor Pendidikan Kemdikbud 2.0 khusus tenaga pengajar tingkat SD, SMP, atau SMA. Pergi ke alamat URL https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id di HP atau laptop yang terkoneksi internet. Klik tombol ‘Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda’ berwarna biru. Cara Cek NRG Melalui Info GTK. 1. Jalankan browser, bisa melalui komputer maupun smartphone Android/ iOS. 2. Kemudian buka alamat berikut ini https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau klik tautan Info GTK. 3. Login menggunakan akun PTK masing-masing. 4. Drag/ geser ke bawah hingga menemukan kolom "Status Data Kelulusan Sertifikat Pendidik". Beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan NRG di dinas terkait yaitu: Ijazah S1. Sertifikat Pendidik. Setelah mendapatkan sertifikat pendidik ajukan ke operator sekolah Bapak/ Ibu untuk didata. Khusus untuk kolom pengisian NRG di DAPODIK sementara kosongkan terlebih dahulu. Maka dari itu, Kemendikbud akan memberikan kemudahan untuk guru- guru tersebut melalui regulasi yang telah dibuat sebelumnya. Syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah guru harus mengikuti Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Dalam program PPG Daljab ini guru perlu memenuhi syarat yang ditetapkan. Mengembalikan Profesionalisme Guru. GTK - Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). MzKv9.