Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Agustus 2022. Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui. Baca juga: Cara Bikin SIM Online 2023, Link, Syarat, dan Biayanya . Syarat perpanjang SIM melalui SIM keliling. Selain aplikasi Digital Korlantas, perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui SIM keliling yang berada di beberapa kota. Biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu: Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120.000. Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000. Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Cara perpanjang SIM A Sudah Diresmikan, Kini Perpanjang SIM dari Rumah Saja; Cukup 3 Menit di Rumah, Begini Cara Perpanjang SIM Online; Dari ETLE sampai Perpanjang SIM, PMJ Gunakan Teknologi Digital 4.0; Mau Perpanjang SIM, Polda Metro Siapkan 5 Lokasi di Jakarta Hari Ini; Mau Perpanjang SIM, Ini 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Ini cara mengurus dan syarat perpanjang SIM online 2023. Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan. “(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” Kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor). Syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain: Foto Kopi KTP yang masih berlaku; Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru. Cara perpanjang SIM C secara online. Perpanjang SIM C sangat diperlukan agar pengendara tidak dikenakan sanksi tilang berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti yang tercantum dalam Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya lainnya adalah untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp.40.000. Cara Perpanjangan SIM Online. 1. Sebelum datang ke perpanjangan SIM (SIM Keliling, Gerai SIM atau Satpas), pendaftar diharuskan untuk mengakses sim.korlantas.polri.go.id. 2. Untuk cara-caranya bisa anda simak di bawah ini: Melalui website: – Membuka website sim.korlantas.polri.go.id. – Pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’. – Pilih opsi perpanjang SIM. – Isi data permohonan SIM baru. – Input kode verifikasi dan kirim. – Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melaluiE-mail. – Melakukan Berikut Caranya. Mengganti plat nomor di daerah lain sudah menjadi lebih mudah dengan beberapa langkah yang perlu dilakukan. Poin paling penting yang harus diingat adalah Anda wajib mengirimkan hasil cek di SAMSAT terdekat ke SAMSAT daerah asal kendaraan. Hal ini dapat membuat proses penggantian plat nomor walaupun berada di daerah lain dapat xnZ5U.